Di tengah derasnya arus informasi yang semakin tak terbendung, banyaknya siaran-siaran yang tak lagi terkontrol, channel ini hadir dan ikut memberikan solusi. Channel TV ini menampilkan bacaan Al-Qur’an dari berbagai Qari internasional. Ia juga menuntun dan membantu pemirsa yang ingin mengkhatamkan bacaan Al-Qur’annya.
Setiap bacaan Al-Qur’an yang ditampilkan, selalu diiringi dengan terjemahan ayatnya. Tentu sangat membantu untuk dapat mendengarkan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an sekaligus memahami makna-maknanya.wisata malang
Channel TV milik TV Tazkiah ini khusus menampilkan siaran Al-Qur’an dan tidak menampilkan iklan apa pun. Program channel ini adalah
* Tayangan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an secara terus menerus selama 24 jam.
* Permulaan Tilawatil Qur’an dimulai dari permulaan jam, baik lantunan per juz yang baru atau lantunan per hizab yang baru.
* Jadwal acara Tilawatil Qur’an dan khataman Al-Quran senantiasa ditentukan pada setiap permulaan bulan hijriah.
Acara TV Qur’an setiap bulan memuat berbagai macam variasi dan cara khataman dan bacaan, agar pemirsa dapat mengkhatamkan Al-Quran lebih dari satu kali setiap bulan, atau dapat menikmati lantunan Al-Qur’an. Dan channel ini dapat membantu untuk meningkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT.
bagaimana hukum teleisi ?? Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjawab :
Tidak diragukan, bahwa keberadaan televisi dewasa ini hukumnya haram.Meskipun sebenarnya televisi, demikian juga radio, alat perekam, atau alat semacamnya merupakan bagian-bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrahim ayat 34:
“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghitungnya.”
Sebagaimana kita ketahui, pendengaran, penglihatan ataupun lidah adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai nikmat untuk hamba-hamba-Nya.Akan tetapi, kebanyakan nikmat ini menjadi adzab atas orang yang memilikinya. Sebab mereka tidak menggunakannya di jalan yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sementara itu, televisi, radio, alat perekam dan sejenisnya dikatakan sebagai nikmat, kapan hal itu terjadi? Jawabnya, pada saat mempunyai nilai manfaat untuk umat.
“Televisi dewasa ini, 99 % banyak menayangkan nilai-nilai atau faham-faham kefasikan, perbuatan dosa, nyanyian haram, ataupun perbuatan yang mengumbar hawa nafsu, dan lain-lain sejenisnya. Hanya 1 % tayangan televisi yang dapat diambil manfaatnya.”
Jadi kesimpulan hukum televisi itu dilihat dari (isi/materi) penayangan yang dominannya. Jika telah terdapat Daulah Islamiyah dan dapat menerapkan kurikulum ilmiah yang berfaedah bagi umat, maka berkaitan dengan televisi untuk saat itu; saya tidak hanya mengatakan boleh (jaiz) tetapi wajib hukumnya.
Adapun beberapa siaran tv itu adalah Iqro’ tv, Qur’an tv, dllnya. Jika seseorang yang tak mau bersusah payah membolak-balikkan parabola, maka untuk siaran Indonesia ada pada satelit palapa-d C – band sudah tersedia saluran Qur’an yaitu : QUR’AN TAZKIAH.
Untuk Training Motivasi, Outbound di malang atau Rafting, Hotel di Tawangmangu yang sesuai dengan kebutuhan tim Anda, Silahkanmenghubungi office kami untuk informasi lebih lanjut:
JAKARTA
Jl. Rawamangun Muka Raya No. 5 RT. 4 RW. 14 Rawamangun – Jakarta Timur 13220
Mobile: 081 334 664 876 / 0858-5549-4440
SURABAYA
Jl. Nginden Semolo 44 Surabaya
Mobile: 087 836 152 078 / 085 755 059 965
MALANG
Perum Taman Landungsari Indah N1 Malang
0858-5549-4440 (Arina)
0878-3615-2078 (Ibu Dini)
0858-4027-8033 (Ibu Olla)
0895-1481-0211 (Bapak Muchtar)
0857-5505-9965 (Bapak Zidan)
Email : indonesia.tips@gmail.com